Selasa, 10 Desember 2019

Kejari Kabupaten Batanghari Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Dilihat: 0 kali
Kejari Kabupaten Batanghari Gelar Pemusnahan Barang Bukti


Selasa, (10/12) Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilakukan didepan halaman kantor Kejaksaan Negeri di jalan Jendral Sudirman, Rengas Condong, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh kepala Pengadilan Negeri Muarabulian, kepala kepolisian resor Batanghari,komandan koramil Batangjari,Kepala BPOM Jambi, atau pun yang mewakili,Kepala BNNK Batanghari, kepala RSUD Muara Bulian,Kepala OPD Dinas kesehatan Muara Bulian, para Kasi, Kasubag Bin,dan para jaksa dan pegawai kejaksan Batanghari dan para tamu undangan lainnya yang mewakili.

Barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai macam tindak pidana ada perkara pencurian,tindak pidana narkotika,tindak pidana asusila,maupun tindak pidana illegal drilling ada narkotika jenis sabu,ganja, ada pakaian dan barang bukti illegal driling satu unit motor yang digunakan untuk mempompa minyak dari sumur, senjata api dan senjata tajam.

Kepala kejaksaan Batanghari Mia Banulita mengatakan “pihaknya sangat mengapresiasi serta mendukung penuh tindakan penegak hukum yang telah serius melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), mari kita saksikan secara bersama-sama dalam rangka proses pemusnahan barang bukti. Seperti kegiatan tindak pidana umum, dalam hal ini membuktikan keseriusan penegak hukum dalam penangani kasus ini”, ujarnya.

"Pemusnahan seperti minyak mentah ini harus hati-hati karena jika barang bukti dimusnahkan tidak sesuai ketentuan karna akan menyebabkan pencemaran lingkungan dan akan berdampak pada masyarakat luas"Tutupnya

Penulis : Sofiana
Editor : Rahmat


Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved