Seorang Ayah Di Desa Tanjung Marwo,Kabupaten Batanghari tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berinisial IS Terhadap Korban yang masih dibawah umur sebanyak 20 Kali sejak tahun 2018.
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto Mengatakan,
"Jadi tersangka,IS melakukannya pada malam hari pas istrinya tidur,siang hari pas istrinya kerja atau ketempat lain,dengan modusnya kalau tidak memaksa,merayu ataupun akan dibelikan Handphone" Ujarnya
Selasa,(28/01/2019).
Dwi Mulyanto mengatakan,Korban juga kerap diancam jika tak melayani nafsu bejat ayahnya sehingga korban tak berani melapor kepada Ibu.
Kasus ini terungkap pada,
Selasa 21 Januari 2020 Korban menjemur pakaian Ibu melihat kelihatan pucat dan lesu dan ditanya sama ibunya tidak mau mengaku Sampai tanggal 25 Januari 2020 barulah mengaku bahwa yang bersangkutan selama ini sudah sering disetubuhi oleh Bapak tirinya.
Kemudian Ibu ini memberi tahu Pamannya akhirnya rembuk dan para keluarga melapor Kepihak Polres Batanghari,lalu dilakukan penangkapan pihak polres pada pelaku dirumahnya sendiri.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka kini mendekam di sel Tahanan Polres Batanghari.
Tersangka Diancam Pasal 82 Ayat (1),(2),dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Diancam Hukuman 15 Tahun Lamanya Dipenjara.(Sofi)
Editor : Rahmat
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berinisial IS Terhadap Korban yang masih dibawah umur sebanyak 20 Kali sejak tahun 2018.
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto Mengatakan,
"Jadi tersangka,IS melakukannya pada malam hari pas istrinya tidur,siang hari pas istrinya kerja atau ketempat lain,dengan modusnya kalau tidak memaksa,merayu ataupun akan dibelikan Handphone" Ujarnya
Selasa,(28/01/2019).
Dwi Mulyanto mengatakan,Korban juga kerap diancam jika tak melayani nafsu bejat ayahnya sehingga korban tak berani melapor kepada Ibu.
Kasus ini terungkap pada,
Selasa 21 Januari 2020 Korban menjemur pakaian Ibu melihat kelihatan pucat dan lesu dan ditanya sama ibunya tidak mau mengaku Sampai tanggal 25 Januari 2020 barulah mengaku bahwa yang bersangkutan selama ini sudah sering disetubuhi oleh Bapak tirinya.
Kemudian Ibu ini memberi tahu Pamannya akhirnya rembuk dan para keluarga melapor Kepihak Polres Batanghari,lalu dilakukan penangkapan pihak polres pada pelaku dirumahnya sendiri.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka kini mendekam di sel Tahanan Polres Batanghari.
Tersangka Diancam Pasal 82 Ayat (1),(2),dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Diancam Hukuman 15 Tahun Lamanya Dipenjara.(Sofi)
Editor : Rahmat