Senin, 13 Januari 2020

Diduga Gunakan Dana ADD dan DD TA 2019 Kades Padang Kelapo dilaporkan ke Bupati Batanghari

Dilihat: 0 kali
Diduga Gunakan Dana ADD dan DD TA 2019 Kades Padang Kelapo dilaporkan ke Bupati Batanghari


Ketua BPD Padang Kelapo Bun Yamin Bersama Wakil BPD Syahrudin

Nusantaratimes- Senin, (13/01) Oknum Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Sarbaini dilaporkan Ketua BPD Padang Kelapo ke Bupati Batanghari karena diduga telah menggunakan dana ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 sehingga sampai saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Ketua BPD Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Bun yamin mengatakan, ada dugaan oknum kades Padang Kelapo Sarbaini menggunakan dana ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 yang lalu sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih rinci Bun yamin memaparkan dugaan penggunaan dana tersebut yaitu sebagian dana pembangunan jembatan dan pembayaran insentif anggota BPD Padang Kelapo bulan Desember 2019. 
Besarnya insentif anggota BPD yang belum dibayarkan lebih kurang sebesar Rp70 juta.
Sedangkan dana untuk pembangunan jembatan berdasarkan laporan sudah ditarik semua lebih kurang sebesar
Rp 304 Juta, Namun realisasi pembangunan jembatan diduga tidak sesuai dengan rencana.

Selanjutnya penggunaan dana BUMDES Padang Kelapo Tahun Anggaran 2018-2019  Kepengurusannya tidak jelas dan tanpa musyawarah dengan pihak BPD Padang Kelapo, padahal dana untuk BUMDES telah dianggarkan kurang lebih sebesar Rp 300 juta.

Terkait dengan dugaan penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, pihak BPD Padang Kelapo telah beberapa kali memanggil Kepala Desa Padang Kelapo namun panggilan Ketua BPD tidak pernah digubris Sarbaini.
Berdasarkan alasan tersebutlah Kami melaporkan hal itu kepada Bupati Batanghari melalui surat No: 141/17/BPD/PK/2020 dan surat tembusan juga disampaikan kepada Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari dan Kejari Batanghari dengan harapan oknum Kades diberhentikan dan diproses secara hukum yang berlaku.

Kepala Desa Padang Kelapo Sarbaini mengakui bahwa dana untuk pembangunan jembatan tersebut sudah kami kembalikan sebesar Rp150 juta, jadi tinggal Rp154 juta belum dikembalikan, Kami sedang mencari dana lain untuk menggantinya.

“Namanya kito pakai Bendahara, dana pengeluaran nya dak tau, Pengguna Anggaran (PA) nyo itu sayo kayak mano, yang jelas setengahnyo hilang dak tau di kemano, yang jelas sayo siap bertanggungjawab kalau emang resikonyo secara  hukum sayo terimo, namun sayo tetap berusaha semampu sayo untuk mengembalikan uang tersebut,” tegas Sarbaini. (Sofia)

Editor : Rahmat

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved