NUSANTARATIMES.COM - Kapolres Batanghari melakukan Press Release terkait kasus penertiban Illegal Driling yang ada di desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari di Mapolres Batanghari.
Kamis , (09/01) Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto dalam konferensi pers menjelaskan terkait kasus penangkapan pelaku yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kapolres mengaku telah menangkap empat orang pelaku, dan ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya Yakni ada kendaraan roda dua merk Honda Revo untuk molot , Jerigen yang terisi BBM, alat -alat canting, tambang dan sebagiannya.
Sementara untuk titik pelaku yang sudah tertangkap ada tiga titik, tepatnya yang ada di wilayah WKP Dusun Laman Teras, desa Pompa Air.
Perkara Pidana setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Yo Pasal 11 Ayat (1) UU RiI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 Tahun dan denda paling tinggi
Rp.60.000.000.000.
Rp.60.000.000.000.
Kapolres Dwi Mulyanto Mengatakan,"Untuk saat ini perannya masih pelaku yang melakukan kegiatan illegal drilling ini dilapangan, dari beberapa yang kami tangkap mereka masih mencuri-curi untuk melakukan kegiatan pada malam hari dan kami melakukan razia pada malam hari".
"Kita buat posko siaga pengamanan diperpanjang lagi gabungan tni polri dan ada polpp juga di Simpang Mekar Jaya,dan Pospol Simpang Bungku"Katanya Lagi.
(Sofy)
(Sofy)
Editor : Rahmat