Sabtu, 22 Februari 2020

Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers Pelaku Illegal Drilling

Dilihat: 0 kali
Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers Pelaku Illegal Drilling

Sabtu ,(22/02/2020) Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers dalam Release nya Polres Batanghari Berhasil menangkap 2 orang pekerja pelaku illegal drilling yang beroperasi di Dusun Laman Teras Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto,S.I.K.,SH mengatakan, kejadian penangkapan ini terjadi pada Rabu tanggal 19 Februari 2020. Pelaku yang berhasil di amankan berjumlah 2 orang, yang merupakan buruh pekerja illegal drilling yang berinisial AHP (38) dan AS (22), yang mana tersangka merupakan Warga Provinsi Sumatera Selatan,Banyu Asin.

”Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berupa 2 unit sepeda motor merk honda revo tanpa nomor polisi, 2 unit besi canting, 2 unit roling tali tambang, 2 unit kipas, 2 unit roll bawah dan 2 unit jerigen minyak bumi, masing-masing sebanyak kurang lebih 30 liter minyak mentah,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan,”Para pelaku disini dalam melakukan operasi ini tanpa memiliki legalitas atau kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Dan disini pelaku yang kita amankan ini merupakan seorang pekerja dari pemilik sumur yang berinisial A, yang mana juga merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini pemilik sumur merupakan DPO,”Ujarnya.

"setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak bumi tanpa mempunyai kontrak kerja sama, atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun atau denda paling tinggi 60 Milyar rupiah."Tutupnya.(Sof)

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved