Selasa, 31 Maret 2020

Surat Edaran Bupati Batanghari, Kerja Dirumah Diperpanjang

Dilihat: 0 kali
Surat Edaran Bupati Batanghari, Kerja Dirumah Diperpanjang


Mengingat virus corona (Covid-19) yang saat ini masih ada, Pemerintah Kabupaten Batanghari pun telah mengeluarkan surat edar yang dituju seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada diwilayah Kabupaten Batanghari untuk masih tetap bekerja di rumah hingga sampai tanggal 21 April 2020.

Adapun surat edaran Bupati Batanghari dengan Nomor: 440/2075/SE/BPBD tentang Perpanjangan Work From Home (WFH) bekerja dari rumah bagi ASN se-kabupaten Batanghari, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut berbunyi, berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor: 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19 di kabupaten Batanghari, dan surat keputusan Bupati Batanghari Nomor: 132 tentang penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di kabupaten Batanghari.

Untuk itu diminta kepada seluruh ASN melaksanakan tugas dari rumah sampai dengan tanggal 21 April 2020. Kemudian tetap melaksanakan protokoler kesehatan, seperti isolasi diri dan Social Distancing.

Selanjutnya, apabila ada keluhan sakit (flu, batuk, dan radang tenggorokan) segera melapor melalui Call Center Nomor: 119 Dinas Kesehatan kabupaten Batanghari, dan unit kerja yang melaksanakan fungsi-fungsi kesehatan, keamanan dan hal-hal di atas lainnya tetap bekerja seperti biasa.**

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved