Sabtu, 02 Mei 2020

Dilarang mudik, Syahirsah: ASN Batnghari juga dilarang cuti

Dilihat: 0 kali
Dilarang mudik, Syahirsah: ASN Batnghari juga dilarang cuti

Batanghari -Bupati Batanghari syahirsah bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang berpergian keluar kota dan mengajukan cuti selama masa lebaran. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Kami mengharapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar di beri sanksi  yang keras dan tegas, " Kata Syahirsah, sabtu (02/5)
Ia mengatakan larangan mudik ini tertuang dalam surat edaran mentri PANRB No 46/2020 tentang perubahan atas SE mentri PANRB 36/2020 tentang pembatasan kegiat berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan covid-19.

Menurut Bupati Peresiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conferenc,  selasa(21/4) menimbang ancaman covid-19 di Indonesia

"Oleh karena itu bahwa ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat,  memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik, " Ujarnya.

Secara tegas ASN yang terbukti melanggar agar dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang menejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selain mudik, lanjutnya Bupati, saya juga menegaskan bahwa ASN di Btanghari dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat.  PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun cuti ini dikecualikam untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan,  cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

"Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah Ibu, Bapak, Istri, atau Suami, Anak, Adik,  Kakak, Mertua atau Menantu, " Pungkasnya

Bupati minta kebijakan itu harus ditaati karena perwujudan  sikap mendukung kebijakan pemerintan memutus rantai penyebaran covid-19.  Selain itu larangan itu dapat memperkuat kesiap siagaan pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus ini.

Paling tidak kita mengapresiasi ide besarnya dulu yaitu ikut serta membantu pemerintah dalam rangka penanggulangan covid-19. Itu juga sebagai bentuk kesiagaan aparatur pemerintah kita dalam kondisi pandemi virus ini. "Katanya.

Menurut Bupati kita harus memastikan pengawasan dari Kebijakan itu supaya tetap efektif.  Tidak kalah penting juga penerapan sanksi kepada ASN yang membagikan intruksi itu supaya jera.

" Kalau masalah efektifitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya dan kesadaran diri aparatur itu sendiri untuk melaksanakan kebijakan kepemimpinan., "paparnya.

Ia mengatakan, ASN yang merupakan bagian dari pemerintah harus memberikan contoh bagi masyarakat.

" Intinya dalam musim wabah ini semua cara-cara yang baik dan yang memungkinkan kita lakukan katanya. ***

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved