Jumat, 26 Juni 2020

Pemkot Jambi Peringati Hari Anti Narkoba (HANI) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi internasional tahun 2020

Dilihat: 0 kali
Pemkot Jambi Peringati Hari Anti Narkoba (HANI) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi internasional tahun 2020

NusantaraTimes.Com - Peringati Hari Anti Narkoba (HANI) yang di selenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi internasional tahun 2020 dalam launching Rehabilitasi berbasis masyarakat. Bertempat di kantor Lurah Legok, Kecamatan Danau Sipin, Jum'at (26/06/20).


Walikota Jambi, Syarif Fasha resmikan Rehab Berbasis Masyarakat yang di hadiri kepala BNN Provinsi Jambi, asisten 1 Pemerintah Provinsi Jambi, Forkopimda Kota Jambi, serta jajaran Polda, Polresta, TNI, Polri dan BNN Kota Jambi.

Terdapat dua Kelurahan yang ikut dalam peresmian ini yaitu Kelurahan legok dan Kelurahan Lingkar Selatan Jambi. Diketahui bahwa para pecandu dan pengguna narkoba ini tidak dihukum secara pidana di kurung di lapas ataupun di rutan tetapi mereka hanya direhab.

Fasha mengatakan bahwa selama ini rehabilitasi terdapat di beberapa tempat yang disiapkan oleh BNN, salah satunya di Lido. Namun hal tersebut membuat biaya yang cukup besar dan waktu yang cukup lama.

"apabila si pecandu atau pasien dinyatakan sembuh mereka juga harus beradaptasi yang cukup lama dengan masyarakat, karena kebanyakan masyarakat juga akan mengucilkan Pecandu-pecandu ini," ujarnya.

"Dengan adanya rehabilitasi berbasis masyarakat ini si pecandu yang merupakan bagian dari masyarakat mereka tidak kemana-mana dan tetap berada di lingkungan dan bergaul dengan masyarakat, cuman membatasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba," tambahnya.

Selanjutnya, para pecandu ini akan diawasin oleh dinas kesehatan, BNN, Babinsa bhabinkamtibmas dan relawan-relawan BPM.

Fasha berharap, mudah-mudahan rehabilitasi berbasis masyarakat yang di canangkan di dua Kelurahan ini akan bertambah dan bisa di semua Kelurahan dan ada tempat-tempat untuk rehabilitasi berbasis masyarakat.

"Kami minta kepada masyarakat untuk mendukung program ini karena ini adalah salah satu solusi untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota Jambi," harapnya.

Perlu diketahui, pemerintah Kota Jambi sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017 terkait dengan penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di kota Jambi yang merupakan hasil dari turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2013 tentang penyalahgunaan narkoba.

"mudah-mudahan kota Jambi akan terbebas dari narkoba ke depan nantinya," tutupnya.

Dalam kesempurnaan itu juga, Kepala BNNP, Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan, program ini untuk seluruh desa, kabupaten yang akan di laksanakan. "Karena provinsi Jambi ini cukup luas jadi akan di lakukan step by step," ujarnya

"Sesuai yang di sampaikan dokter Mario selaku kepala bidang (Kabid) rehab BNN Provinsi Jambi yang dapat di koordinasi ke BNN apabila ada warga yang akan di rehab.

(Ndo)

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved