Rabu, 17 Juni 2020

Polresta Jambi Gelar Press Release Pelaku Pencurian Toko Perkakas Krisbow Kota Jambi

Dilihat: 0 kali
Polresta Jambi Gelar Press Release Pelaku Pencurian Toko Perkakas Krisbow Kota Jambi

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi Gelar Press Release Pelaku pencurian toko perkakas Krisbow, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berhasil ditangkap Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Chiristian,S.I.K.,M.H mengungkapkan, penangkapan tersebut, pada hari Minggu (14/6/2020) sore. Di salah satu rumah tersangka.

"Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 7 orang pelaku yaitu, R , RS, D, MA, I, M Y. Dua diantaranya merupakan tersangka perkara pertolongan atau penadah, yakni ED dan AS. Di salah satu rumah pelaku, yaitu I," ujarnya, di Mapolresta Jambi.
Ketujuh pelaku diamankan saat tengah melakukan penjualan barang bukti hasil curian , dengan harga murah. Di rumah tersangka I di kawasan Jalan Raden Mattaher, Rt 05, Kelurahan Rajawali, Jambi Timur, "kata dover, Rabu (17/06/2020).

"Anggota kita dapat informasi, bahwa sedang ada transaksi penjualan peralatan dengan harga murah, tim langsung bergerak, dan mengamankan pelaku pencuri serta penadah sekaligus," kata Dover, Rabu (17/6/2020).

Kata Dover, dalam melakukan aksi pencurian di toko krisbow, pelaku berjumal 8 orang. 3 orang tersangka lagi saat ini masih diburunya. Dan 3 orang tersebut sudah kita tetapkan DPO. Segeralah menyerahkan diri. Jika tidak secepatnya akan kita tindak tegas," tegasnya.

Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti perkakas merek Krisbrow dari pelaku pencurian serta dari tangan penadah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 juta. Atas kejadian tersebut, tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadahan, dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancam 4 tahun pidana penjara.

kejadian tersebut terjadi, pada Selasa (2/6/2020) kemarin, sekitar jam 23.30, di saat ruko tersebut tidak di jaga. Pelaku memasuki ruko dengan cara menjebol dinding yang terletak di lantai 3 ruko.
Supervisor Krisbow, Dian, menceritakan, dirinya mengetahui kejadian tersebut pada Rabu (3/6/2020), saat meja kasir berantakan.

"Aku mengetahuinya pagi, lihat meja kasir itu berantakan. Uang yang tersimpan di dalam laci hilang," kata Dian, saat ditemui di Krisbow, Kamis (4/6/2020).

Di saat itu juga, Dian mengatakan, dirinya langsung melihat ke lantai 3 ruko. Terlihat dengan Dian, dinding tersebut sudah jebol dan pintu ruko sudah terbuka."Aku naik ke lantai 3, jebol bang. Tebentuk lobang muat untuk 1 orang. Kemudian dia rusak pintu ruko lantai 3," tambahnya.
Dian melanjutkan, para pelaku pencurian tersebut, juga merusak kabel-kabel aliran listrik  yang terletak di lantai 3. Kemudian baru lah pelaku melancarkn aksinya."Kabel diputusinnya. Lampu semuanya padam. Jadi CCTV di toko ini tidak berfungsi. Pelaku mencuri sekita puluhan perkakas bangunan," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengalami kerugian sekita puluhan juta. Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan. "Kalo dihitung sekitar puluhan juta bang. Kita sudah melapor ke Polsek Jambi Selatan. Kemarin pihak Kepolisian sudah datang dan mengindentifikasi," tutupnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Jambi Selatan, Ipfa Putu Gede Ega Purwita, membenarkan kejadian tersebut. Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan ke toko Krisbow.

"Iya. Kejadian tersebut pada Selasa (2/6/2020) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, yang menjadi korban pihak perusahaan CV Dunia Teknik Toko Perkakas," ujarnya.

"Pihak peruhasaan telah megalami kerugian sekitar Rp 60 juta. Saat ini kita fokus mengumpulkan barang bukti lainnya," tandasnya. (Hrianfrnndo)

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved