NusantaraTimes.Com - Masyarakat Jambi berbondong-bondong mendatangi kantor pos cabang jambi terletak di Jl. Sultan Thaha No.5, Ps. Jambi, Kec. Ps. Jambi, Kota Jambi untuk mempertanyakan bantuan BLT yang di berikan ke masyarakat.
Kamis ,(06/08/20) Kepala Cabang Kantor Pos Jambi, Agus saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa informasi tidak bisa dijelaskan lebih detail ke masyarakat terhadap kondisi apa sebenarnya yang kami hadapi.
"Misalnya ada orang yang tidak bisa di bayarkan di tahap pertama, kedua dan ketiga. Kantor pos sebenarnya hanya sebagai juru bayar dari kementerian," jelasnya.
"Jadi masalah data siapa yang terima, kenapa orang ini tidak terima, kami tidak tau sama sekali. Apabila data tersebut ada di sistem kami akan di bayarkan namun apabila datanya ada di sistem tetapi tidak aktif, maka tidak akan dibayarkan," sambungnya.
Jadi tadi di sebutkan bahwa datanya 2,800,83 yang tidak bisa terbayarkan dengan berbagai kondisi dan kami tidak mengerti sama sekali, "Kata Agus.
Lembaga (LMPP) Laskar Merah Putih Perjuangan, Attan saat di konfirmasi awak media menegaskan, "Hingga saat ini belum ada titik terang dari kantor pos namun yang kami dapat dari pusat bahwa sesungguhnya tidak ada istilah kadaluarsa atau non aktif orang yang sudah dikeluarkan undang-undang untuk menerima BLT adalah sah.
Namun kita akan berjuang hingga kementerian sosial apakah ini hanya mimpi atau memang bisa terealisasi bahwa orang yang dapat itu diberikan haknya, "Tegasnya.
Ini yang kita terus perjuangkan karena rasanya hal mustahil sampai 2,800,83 yang menurut saya itu lebih dari segitu. Sedangkan satu kecamatan jambi timur saja itu sudah hampir 100-an itu yang mengatur secara sukarela.
saya yakin untuk 5 kabupaten kota itu lebih dari 2000, ini akan terus kami dorong agar memang masyarakat yang sudah menerima hak untuk mendapatkan BLT di berikan, "Tuturnya.
Kepala LMPP Amir Akbar Mengatakan, Dalam permasalahan ini tindakan kita ke depan yang pertama tadi kita mendapatkan informasi dari kepala pos cabang jambi ada 2,800,83 kasus yang tidak aktif atau tidak bisa dibayarkan.
terkait dengan 2,800,83 kasus ini, kami minta keterangan secara resmi Kepada kantor pos cabang Jambi agar mereka memberikan data secara real kepada kita, apa sih kasus-kasus yang di alami di 2,800,83 ini, "Ujarnya.
"Terkait dengan orang yang sudah meninggal dunia ataupun memang tidak aktif. kenapa dia tidak aktif, pihak kantor pos tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas tetapi pihak kantor pos tadi lempar kepada Kementerian Sosial bahwa kementerian sosial lah yang memiliki kebijakan aktif atau tidak aktif untuk dibayarkan, "Sambungnya.
Maka kita ke depan akan membuat surat secara resmi minta data secara resmi pada pihak kantor pos, agar kita mempunyai bahan untuk mempertanyakan kepada Kementerian Sosial Mengapa ini bisa tidak aktif sehingga menjadi kisruh di masyarakat bahwa masyarakat berharap mendapat bantuan covid-19 ini ternyata gagal.
Jangan masyarakat diberikan janji tetapi tidak direalisasikan yang menambah kisruh dalam berbangsa dan bernegara, "Tutupnya Amir Akbar.(HrianFrnndo)
(Editor: Sofi)