NusantaraTimes.Com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil meringkus tiga tersangka membawa Narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Dusun Mudo, yang berasal dari Malaysia, diupah sebanyak Rp 25 juta perkepala, Selasa (11/08/20).
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat di informasikan awak media mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekira pukul 00.15 WIB. BNNP Jambi mengentikan satu unit mobil avanza warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1566 TM langsung dilakukan penggeledahan.
"Di saat (BNNP) Jambi menggeleda tersangka berhasil Ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 Kg dan 3.400 Butir Pil Ekstasi, "Ujarnya.
Irianto juga menjelaskan, Ketiga tersangka tersebut yakni, AD (27), warga Komplek Guru, Kec. Alam Barajo Kota Jambi. RM (31), warga Paret Rumbia, Kel. Seberang Sanglar Kec. Reteh Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dan terakhir Al (33), warga Sei Gergaji, Kel. Kotabaru Reteh Kec. Kerintang Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau, "Jelasnya.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat jo 132 ayat 1, "Pungkasnya.
(Nando)