NusantaraTimes- Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi, melalui Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian.S.I.K.M.,H Gelar Konferensi Pers di Halaman Aula Polresta Jambi ,Jumat ,(07/08/20).
Dalam Press Release nya mengungkapkan peristiwa Penikaman Bernama Firmansyah (32) Kejadian pada Jum'at ,31 Juli 2020.
Dover Cristian Saat di konfirmasi awak media menjelaskan, "Korban dan tersangka sempat cekcok di jalan sehingga Korban mendorong dan mengejek tersangka. Mengatakan 'Kau mabuk lem yo, Sehingga itu tersangka tidak senang lansung pulang mengambil pisau dan mengajak temannya, Saat itu juga, tersangka AZ (15) AD (16) R (36), langsung mencari korban MK (32) Bertemu di sekolah Unggul Sakti. Korban langsung menendang motor AZ dan AD sehingga terjatuh, "Ungkap Dover Cristian.
"Sedangkan AD langsung mengejar R. Setibanya di SDN 120, AD dan R berkelahi. Kemudian AZ langsung menikam korban MK dengan sajam nya yang berupa pisau. Lalu, AD mengambil pisau dari AZ dan menikam korban lagi," tutupnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan Polresta Jambi, 1 unit pisau ukuran 16 cm, 1 helai kaos warna hitam, 1 helai celana jeans, 1 unit sepeda motor dengan nopol BH 3682 IN dan 1 helai jaket warna abu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 355 ayat 1 dan 2, dengan maksimal pidana penjara 15 tahun.
(Nando)