NusantaraTimes.Com - Petugas Verifikasi Gugus Tugas Kota Jambi melakukan penindak'an terhadap pengusaha Yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan surat perizinan usaha, seperti cafe dan tempat hiburan malam, Sabtu (22/08/20)
Dalam kegiatan tersebut, Team 1 Relaksasi mendapati sebuah satu cafe yang bernama Circle Coffee yang tidak memiliki izin relaksasi sama sekali, team 1 langsung menyegel/menutup Hagar pihak circle coffe membuat perizinan relaksasi.
Said Faisal, KABID Penegakan Perda SATPOL-PP kota Jambi saat di konfirmasi awak media mengatakan, penyegelan tersebut karena tidak memiliki izin usaha maupun izin relaksasi, dikarenakan hagar mereka mengurus surat izin ke Gugus Tugas secepatnya, dan untuk dendanya sendiri akan di konfirmasi ke pimpinan apakah ini dikenakan denda atau tidak, "Ujarnya
"Dalam kesempatan itu team 1 juga melihat Protokol Kesehatan yang ada di Cafe Cricle Coffe ternyata cafe itu melengkapi Protokol Kesehatan, hanya surat perizinan yang tidak mempunyai, "Tambahnya.
Tri selaku manager cafe menjelaskan, Bahwa pihaknya merupakan management baru. Untuk surat izin usaha saat ini yang lagi diurus.
"Kita juga baru dua hari buka. Dalam jaga jaraknya, kita telah mengingatkan ke pada pelanggan untuk jaga jarak ada yang menaati ada yang tidak karena kita memang butuh tamu untuk pemasukan, "Pungkasnya.
(Nando)