Selasa, 22 September 2020

Kasus dugaan Tipikor, Sarbaini Kades Padang kelapo akhirnya Disidangkan

Dilihat: 0 kali
Kasus dugaan Tipikor, Sarbaini Kades Padang kelapo akhirnya Disidangkan

 


Nusantaratimes.com. Sarbaini Kades Padang kelapo, kecamatan Maro sebo ulu, kabupaten Batanghari, Jambi akhirnya disidangkan oleh PN Tipikor (Tindak pidana korupsi) atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan besi.

   
Terdakwa Sarbaini diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum atas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.279.681.362,50 (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua lima puluh rupiah).
 
Sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit inspektorat daerah kabupaten Batanghari nomor: 700/116/LHA-PKKN/VII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
  
Fandie Hasibuan pane SH, Kacabjari Batanghari di Muara Tembesi kepada awak media membenarkan bahwa,perkara Sarbaini Kades Padang kelapo hari ini Senin, 21 September 2020 disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
  
Terdakwa Sarbaini terbukti dengan sah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Endngsusilo)

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved