Selasa, 17 November 2020

Pacaran Hampir 7 Tahun Lamanya Mau Nikah, Ia Tega Gadaikan Motor Dan Handphone Milik Kekasihnya Akhirnya Mendekam Di Balik Jeruji Besi

Dilihat: 0 kali
Pacaran Hampir 7 Tahun Lamanya Mau Nikah, Ia Tega Gadaikan Motor Dan Handphone Milik Kekasihnya Akhirnya Mendekam Di Balik Jeruji Besi

NusantaraTimes.Com - Polsek Kota Baru Pall 10 Jambi, melakukan Pres Release terhadap pemuda bernama Vella Destra Ekaviano (25) selaku pelaku. Nekat menggadai 1 unit motor dan 1 unit handphone yang diduga milik kekasih nya. 

Vella berusia (25) warga Jalan Legok Lenang, RT 08, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, Surya sebagai orang tua kekasihnya langsung melaporkan kepihak kepolisian yang sudah tidak Terima bahwa motor dan handphone milik anak nya di gadaikan. 

Akp Afrito Marbaro selaku Kapolsek Kota Baru mengatakan, Tersangka berhasil diamankan di salah satu tempat kediamannya, pada Sabtu (14/11/20) Pukul 16:00 Wib."Kejadian tersebut terjadi di kawasan depan Mall Jamtos, Kelurahan Simpang 3 Sipin, Kec.Kota Baru, di bulan Oktober. Ia juga berhasil merekrut 2 penadah. 

"Disaat itu pelaku sedang mengantarkan kekasihnya pergi bekerja, setelah itu ia meminjam motor untuk beralasan ingin pergi bekerja, "Katanya Selasa (17/11/20). 

Ternyata motor tersebut tidak dibawak untuk bekerja, tetapi dibawak untuk di gadaikan.Yang mana tersangka sudah menghubungi penggadainya melalui Facebook yakni Abas, warga Sukarejo, motor tersebut digadai dengan harga Rp 3 juta, sedangkan untuk Handphone kekasihnya dia gadai seharga Rp 1 juta, dengan Dimas warga Pall 5.

Pelaku sempat memoduskan pembeli bahwa, ia membutuhkan uang untuk biaya operasi orang tuanya, secara jaminan agar bisa di kembalikan uang tersebut dengan jamin barang yang telah dia gadai, "Jelasnya Akp.Afrito Marbaro. 

Setelah dari hasil pemeriksaan tersangka tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan atas pencurian sepeda, namun saat itu korban tidak melaporkan dan mereka dinyatakan berdamai."Hari ini dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BH 5087 MZ dan satu unit handphone Oppo A5S warna merah, "Tambahnya.

Sementara itu dari pengakuan Vella bahwa,kekasihnya mengetahui kalau motor dan juga Handphonnya hendak digadai, namun orang tuanya yang ngelaporkan hal tersebut. "Saya melakukannya lantaran untuk nutupi setoran rokok saya yang banyak tidak laku, "Ujarnya.

Dari pihak kepolisian, atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, ia dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun. (Ndo)

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved