NusantaraTimes.com - Polresta Jambi melakukan Konferensi Pers terhadap 2 Pelaku Curanmor, yang mana tim Rang Kayo Hitam berhasil meringkus pelaku pencurian, dengan barang bukti sebanyak 9 unit sepeda motor, pada selasa (22/12/20) Malam.
Dengan pelaku berinisial BN (28) yang berasal Teluk Kembang Jambu kab.Tebo, ML (45) Jeluti Kab.Batanghari sebagai Penadah.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres di saat konfirmasi awak media menjelaskan, 2 pelaku tersebut saat melakukan aksi pencurian pada sabtu (19/12/20), korban sedang memanaskan motor.
"Korban sempat masuk rumah yang ingin mengambil handphone ketinggalan di kamar, disaat hendak pergi mengajar sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Motor yang di miliki korban 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam dengan Nopol BH 3982 PZ, dan total kerugian sebanyak 13.000.000, (Tiga Belas Juta Rupiah), "Jelasnya Handres Kamis (24/12/20).
Pelaku berinisial (BN) kena Pasal 362 KUHAPidana Pencurian dan Berinisial (ML) kena pasal 480 KUHAPidana, "Tegasnya.
Diketahui juga uang yang di gunakan pelaku tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, "Uang di pakai untuk makan sehari-hari. Sebelumnya sudah pernah di penjara pada tahun 2015 penggelapan 6 ban truck,"Katanya.
(Ndo).