Kamis, 04 Februari 2021

Masyarakat Kecewa Jumlah KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Rantau Kapas Mudo Dikurangi

Dilihat: 0 kali
Masyarakat Kecewa Jumlah KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Rantau Kapas Mudo Dikurangi

Masyarakat Kecewa Jumlah KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Rantau Kapas Mudo Dikurangi

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ditahun 2021.Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Beleid tersebut menggantikan PMK nomor 156/2020 1 merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT Dana Desa. 

Dalam PMK sebelumnya Dana Desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing masing Rp.600 ribu untuk bulan pertama sampai bulan ketiga dan Rp.300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.

Adapun dalam pasal 39 PMK yang baru tersebut, besaran BLT Dana Desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp.300 ribu per bulan. Dalam ayat (2) pasal 39 juga disebutkan bahwa penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili didesa bersangkutan, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Bantuan Sosial pemerintah lainya.

Hal ini tentu mengecewakan bagi sebagian masyarakat yang pada periode sebelumnya menerima BLT-DD, namun akibat dari PMK 222 tahun 2020 namanya dihapus.

Seperti yang dialami Wahyu dari Desa Rantau Kapas Mudo, kecamatan Muara Tembesi, kabupaten Batanghari-Jambi.

"Iya bang, virus Corona kan belum hilang dan kami masyarakat yang terdampak covid-19 ini masih berharap adanya bantuan pemerintah melalui BLT-DD agar bisa membantu pemulihan perekonomian keluarga karena saat ini untuk mendapatkan pekerjaan sangat sulit, tapi ternyata nama kami sudah tidak lagi tercantum dalam daftar penerima bantuan", ucap Wahyu dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan A Yani anggota LSM Nusantara, " Kami atas nama LSM Nusantara akan mempertanyakan hal ini ke BPD dan Kepala Desa bang, kenapa dan apa alasannya KPM dikurangi bukan ditambah atau dipertahankan, pandemi virus Corona kan masih belum hilang", pungkasnya.

Ketika awak media ini meminta klarifikasi terkait kebenarannya soal pengurangan jumlah penerima BLT-DD  ini kepada Pj Kades Rantau Kapas Mudo Yonneri menyebutkan, "Memang benar untuk jumlah penerima BLT-DD kali ini ada pengurangan sesuai petunjuk PMK bang, dari 107 KPM sekarang menjadi 58 KPM setelah dilakukan verifikasi data secara selektif", jelas Yonneri.

Begitu juga keterangan Eka Susanti selaku ketua BPD desa Rantau Kapas Mudo, "iya bang ada pengurangan jumlah penerima BLT-DD berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tanggal 19 Januari kemarin, jadi pengurangan jumlah penerima bantuan bukan semata-mata keputusan pribadi saya sebagai ketua BPD, tapi berdasarkan kesepakatan pada saat Musdesus yang kami gelar kemarin", terangnya. (Endang susilo)


(Editor : Sofiana)



Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved