Rabu, 02 Juni 2021

Owner Arisan Amanah Untung Real Berinisial DPWS Akhirnya Ditangkap, Dirawat di RS karena Hamil Muda

Dilihat: 0 kali
Owner Arisan Amanah Untung Real Berinisial DPWS Akhirnya Ditangkap, Dirawat di RS karena Hamil Muda

Owner Arisan Amanah Untung Real Berinisial DPWS Akhirnya Ditangkap, Dirawat di RS karena Hamil Muda

Tersangka berinisial DVWS berhasil di tangkap Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah melakukan kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan, tersangka berhasil kita amankan pada 27 Mei 2021 di Bengkulu. Guna proses lebih lanjut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Jambi.

“Pemilik arisan online kita amankan terkait kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online,” kata Bram, Rabu (2/6).

Selanjutnya bram menjelaskan, pada pertengahan tahun 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR dengan sistem arisan menurut dan opslot.

Kemudian Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram/ influencer.

Namun pada bulan Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan member yang seharusnya menerima. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi.

Kemudian tersangka mengelola semua member yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.

“Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp 5,3 miliar. Dikarenkan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi,” ungkap Bram.

Untuk tersangka sendiri, Bram mengatakan saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ini dikarenakan tersangka yang sedang hamil muda, shock pada saat ditangkap.

“Dokter menyarankan agar tersangka dirawat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bram mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

(Sumber:Katigo.id)

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved