Dilantik Presiden Jokowi, Al Haris - Sani Sah Jadi Gubernur- Wagub Jambi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Al Haris dan Abdullah Sani sebagai pasangan gubernur-wakil gubernur Provinsi Jambi, periode 2021-2024 di Istana Negara, Rabu, (7/7/2021).
Al Haris dan Abdullah Sani diangkat sebagai gubernur-wakil gubernur Provinsi Jambi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P/Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi, Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
Sebelum dilantik sebagai gubernur, Al Haris menjabat bupati Merangin. Sedangkan Abdullah Sani pernah menjabat sebagai wakil wali kota Jambi periode 2013-2018.
Sesuai tradisi yang dibangun Presiden Jokowi, prosesi upacara pelantikan dimulai dari Ruang Kredensial, Istana Merdeka.
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden (Keppres) kepada calon gubernur dan wakil gubernur yang dilantik.
Setelah itu, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden dan Mendagri bersama pasangan gubernur-wakil gubernur, melakukan prosesi kirab dengan berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju ruang pelantikan di Istana Negara.
Pilkada serentak untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, digelar pada 9 Desember 2020 di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara. Apabila Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Wakil Presiden. Apabila, Wakil Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.
(Sumber:beritasatu.com)