Selasa, 01 Februari 2022

PT.PAS Diduga Tabrak Aturan dan Perundang-Undangan

Dilihat: 0 kali
PT.PAS Diduga Tabrak Aturan dan Perundang-Undangan

PT.PAS Diduga Tabrak Aturan dan Perundang-Undangan

Batanghari, Nusantaratimes.com.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melalui Komisi II laksanakan  hearing terkait masalah PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) dengan Arpan penduduk Kelurahan Durian luncuk diruang Banggar Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Senin, 31/01/2022.

Dalam dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh M Zakki sebagai Ketua Komisi II, juga dihadiri Ilhamuddin S.Pd Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari,  Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Irwansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parlaungan SE,
Santoso mewakili Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN&ATR) dan Sekretaris Kecamatan Bathin XXIV.    

Sementara itu dari pihak PT PAS dihadiri Manager Santoso,  Sanjung Humas, Arief Dermawan juru ukur dan Asep sebagai Humas luar.

Turut hadir Arpan pemilik lahan didampingi Wistaria Ketua umum LSM Nusantara, A Yani SE Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan M Syafri SH Kepala Divisi advokasi di LSM Nusantara yang sampai saat ini aktif sebagai Lawyer.

Asep, Humas PT PAS  mengatakan bahwa, "penyerahan lahan sesuai dengan perintah management PT PAS, sedangkan pohon kelapa sawitnya harus dimusnahkan, terangnya.(TIM RED//Endangsusilo)

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved