Kamis, 17 Maret 2022

BAP DPD-RI Tengahi Konflik PT WKS vs Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki

Dilihat: 0 kali
BAP DPD-RI Tengahi Konflik PT WKS vs Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki

BAP DPD-RI Tengahi Konflik PT WKS vs Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki

Jambi, Nusantaratimes.com-
Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD-RI) yang diketuai Sutrisno dan 10 anggota DPD lainnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang pola kantor Gubernur Jambi, Kamis, 17/03/2022.

Turut hadir dalam Rapat Tersebut Gubernur Jambi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten, ATR/BPN, Asisten I Kabupaten Batanghari, Timdu dan OPD terkait lainya serta pihak yang berkonflik yaitu Perwakilan dari PT Wira Karya Sakti (PT-WKS), Ketua Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sahrul, Ketua kelompok tani hutan sumber rezeki dalam tuntutannya menyampaikan, "Kembalikan lahan masyarakat yang sudah bertahun-tahun digarap PT WKS tanpa memberikan kompensasi sedikitpun kepada kami sebagai pemilik tanah adat yang sudah kami garap secara turun temurun," sebut Sahrul. 

"Kami sebagai masyarakat asli pribumi yang tergabung dalam kelompok tani Sumber Rezeki masih membuka peluang untuk bermitra dengan pihak PT WKS, namun sudah 6 kali pertemuan tidak membuahkan hasil," tandasnya.

Sementara itu ketua BAP DPD-RI, Sutrisno, mempertanyakan itikad baik pihak perusahaan.
"Sebenarnya PT WKS punya niat baik gak sih untuk bermitra dengan masyarakat, kok dari 6 pertemuan gak ada solusinya, lah ngapain dan apa saja yang dibahas?," ujarnya.

Menurut perwakilan PT WKS karena adanya persyaratan yang tidak lengkap.

"Persyaratan yang disampaikan kelompok tani hutan Sumber Rezeki tidak lengkap sesuai regulasi," sebut salah seorang perwakilan PT WKS.

Hal itu dijawab langsung oleh Ketua BAP DPD-RI Sutrisno, "Kalau berkasnya tidak lengkap ya berikan solusinya untuk segera melengkapi berkas apa saja yang kurang, bukan malah ditolak. Dan yang terpenting PT WKS memiliki niatan baik untuk bermitra"

Tambah Yance satu diantara anggota DPD RI yang berasal dari Papua barat, menyampaikan,
"Di Papua barat ada satu perusahaan kebun kelapa sawit yang dicabut izinya oleh Bupati Papua barat karena tidak berpihak kepada masyarakat.   Karena keberadaan perusahaan seyogya nya harus bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukanya malah menindas rakyat. Intinya kalau perusahaan justru menyengsarakan  dan tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat, ya cabut saja izinya," sebut Yance berang.

Akhir dari Rapat Dengar Pendapat, Sutrisno memberikan ultimatum kepada PT WKS.   Adapun hasil Rapat Dengar Pendapat yang harus disepakati yaitu:
1. PT Wira Karya Sakti (PT WKS) bersedia melakukan kerjasama pola kemitraan perhutanan sosial dengan skema kemitraan kehutanan dengan kelompok tani hutan sumber rezeki dengan tenggang waktu paling lama 1 tahun.
2. BAP DPD-RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang membantu percepatan proses dan memfasilitasi terwujudnya pola kemitraan kehutanan diatas lahan yang saat ini ditanami dengan tanaman industri oleh PT WKS dan menjaga objek sengketa dengan kelompok tani hutan sumber rezeki serta menyampaikan informasi perkembangan penyelesaian pola kemitraan kehutanan tersebut.
3. BAP DPD-RI mengharapkan Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat bersama Bupati Batanghari melakukan upaya yang lebih mendalam berkenaan dengan kemungkinan pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
4. Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tentang penanganan konflik Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki dengan PT WKS.

Namun sangat disayangkan, pada saat pihak protokol rapat memanggil pihak PT WKS untuk menandatangani notulen hasil rapat malah semua perwakilan PT WKS bergegas  kabur meninggalkan ruangan. (End's-SPRI)

Baca Berita Lainnya

© Copyright 2019 PT. NUSANTARA BATANGHARI TIMES | All Right Reserved