Pemerintah Kabupaten Batanghari Melalui Dinas Sosial Batanghari Ajukan Sekitar 14.000 Kuota yang Sudah diusulkan ke masyarakat untuk masuk kedalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional
Dikarenakan beberapa bulan yang lalu dinonaktifkan kemungkinan ada bermasalah dengan data administrasi kependudukan ataupun karena masyarakat sudah lama tidak menggunakan pemanfaatan fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah pusat.
Adapun syarat masyarakat tersebut harus masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) lalu pihak dinas sosial usulkan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dari pemerintah pusat
Akurasi DTKS menjadi agenda Kementrian Sosial sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Sosial.
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.
Pemerintah pusat selalu membuka peluang untuk masyarakat didaerah dengan harus terdaftar di DTKS.
Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu di verivikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah, jika hasil verivikasi dinyatakan layak dapat masuk ke DTKS
Dengan cara ini Dinas Sosial akan Melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap data yang diusulkan Melalui Aplikasi SIKS-NG yang dapat Membantu Petugas Dinas Sosial.(Sofiana//RED)