Ketua DPC Demokrat Kabupaten Batanghari Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke MA Melalui Pengadilan Negeri Batanghari
DPC Partai Demokrat Kabupaten Batang Hari menjalankan intruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) terkait perlawanan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh kubu Moeldoko yang berupaya mengambilalih partai berlambang bintang mercy.
Dipimpin oleh Ketua DPC Partai Demokrat Batang Hari Junaidi Nasarudin beserta pengurus lainnya mengantarkan langsung surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui pengadilan Negeri Batang Hari.
Surat itu diantarkan langsung oleh Junaidi Nasarudin didampingi jajaran ke kantor Pengadilan Negeri Batang Hari. Senin pagi (03/04/2023).
"Iya, tujuan Kami pengurus DPC Demokrat Batang Hari, Kepengadilan Negeri Batang Hari, mengantarkan surat permohonan dan perlindungan hukum ini kepada Pengadilan Negeri Bungo ini untuk dapat diteruskan ke Mahkamah Agung," ungkap Junaidi Nasarudin Ketua DPC Batang Hari.
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan atas nama partai Demokrat ini sebagai reaksi dari Peninjauan Kembali atau PK yang kini dilakukan oleh kubu Moeldoko yang berupaya merebut partai dari tangan kepengurusan yang sah saat ini.
"Secara hukum sebenarnya partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum kami mas AHY saat ini sudah menang delapan belas berbanding nol untuk kubu KSP Moeldoko. Tapi partai Demokrat tetap melawan dengan cara yang konstisional sesuai dengan hukum yang berlaku," papar Junaidi lagi.
Sebelum ke Pengadilan Negeri Batang Hari, Junaidi Nasarudin dan jajaran terlebih dahulu mengikuti apel bersama melalui zoom meeting dan mendengarkan arahan dari Ketum Partai Demokrat AHY.(RED-TIM)